Jumat, 11 Januari 2008
Rantai Babi Natural Dengan Mahar 100 Milyar
Rantai Babi asli tidak perlu kekuatan alam gaib seperti jin untuk khasiat anti cukurnya, karena Rantai Babi yang natural sudah sendirinya secara alami memang memiliki efek anti cukur bagi si pemakainya.
Maka, bagi anda yang hanya memiliki Rantai Babi palsu atau fiktif, jangan coba-coba menawarkan kepada kami, karena berdasarkan pengalaman tidak ada yang lulus test 3 x anti cukur.
Tetapi, bagi anda dimana saja yang memiliki Rantai babi natural kami tidak segan-segan membeli Rantai babi anda hingga harga yang sangat fantastis yakni Rp 100 Milyar
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
Apa itu Uang Kesungguhan?
Belajar dari pengalaman yang tidak bagus, bahwa Bos kami seringkali oleh pemilik barang atau penghubung pemilik barang telah ditipu, jam ngaret, dan tidak menepati janji pertemuan, maka Bos kami menetapkan sistem Uang Kesungguhan.
Uang Kesungguhan hanya berlaku apabila Bos atau Buyer kami keluar rumah dan mengunjungi Pemilik Barang.
Uang Kesungguhan Pemilik Barang yang diberikan kepada Pembeli
Uang Kesungguhan untuk daerah Jabodetabek sekitar Rp 10 s/d 15 Juta
Uang Kesungguhan untuk daerah Jawa sekitar Rp 20 s/d 30 Juta
Uang Kesungguhan untuk daerah luar Jawa sekitar Rp 40 s/d 50 Juta
Uang Kesungguhan disediakan oleh Pemilik barang atau penghubungnya apabila menginginkan Bos atau Buyer kami datang mengunjungi rumah pemilik barang.
Uang Kesungguhan Pembeli yang diberikan kepada Pemilik Barang
Uang Kesungguhan untuk daerah Jabodetabek sekitar Rp 100 s/d 150 Juta
Uang Kesungguhan untuk daerah Jawa sekitar Rp 200 s/d 300 Juta
Uang Kesungguhan untuk daerah luar Jawa sekitar Rp 400 s/d 500 Juta
Jika Test Anti Cukur dinyatakan lulus maka Pemilik Barang menerima Uang Kesungguhan dari Buyer dan juga Uang Pemaharan Barang Antik.
Jika Test Anti Cukur dinyatakan gagal maka buyer menerima uang kesungguhan dari pemilik barang.
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
Sistem Pemaharan Untuk Pemilik Barang
- Pemilik Barang datang ke rumah Pembeli di Karawaci-Tangerang
- Jika mengundang atau menginginkan Pembeli datang ke rumah Pemilik, maka diberlakukan Uang Kesungguhan (baca mengenai uang kesungguhan)
- Membaca, mempelajari, memahami dan menyetujui MoU Pemaharan.
- Pelaksanaan Test hanya berlaku Test Anti Cukur (a) 2 x dan (b) 3x
- Rantai Babi atau Mirah Delima yang mau di test harus diperlihatkan terlebihi dahulu kepada Pak Ishak selambat-lambatnya Pukul 16:00 WIB, 1 hari sebelum hari H jika terlambat 1 Jam, maka transaksi dinyatakan ditunda.
- Untuk keamanan Pemilik Barang dipersilahkan membawa Pengawal, Polisi, dan lain-lain.
- Setelah RB & MD diperlihatkan pada Jam 16:00 WIB, maka pemilik barang dianjurkan untuk menginap di Hotel Mentari di Jl. Imam Bonjol Karawaci-Tangerang, dengan tujuan besok pagi jam 07:00 WIB akan lebih dekat ke rumah Pembeli.
- Setelah Test dinyatakan berhasil maka bersama-sama berangkat ke Bank terdekat untuk melakukan pembayaran di hadapan pejabat Bank.
- Pola pembayaran bisa Cash and carry atau pemindahbukuan.
- Bank yang direkomendasikan adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
MoU Mirah Delima Mahar Rp 100 M (ANTI CUKUR)
NOTA KESEPAHAMAN
PENJUALAN DAN PEMBELIAN
MERAH DELIMA
Yang Bertanda tangan di bawah ini:
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penjual dan Pemilik Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penghubung Penjual Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA
NamaLengkap :____________________________________________
Pekerjaan : ____________________________________________
AlamatLengkap :____________________________________________
Bertindak sebagai Penghubung Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT
Masing-masing Pihak secara sadar dan bertanggung jawab telah sepaham untuk melakukan penjualan dan pembelian Merah Delima sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Nota Kesepahaman ini ditulis sebagai bukti tertulis terjadinya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT.
Pasal 2
Nota Kesepahaman ini mengenai penjualan dan pembelian Barang Antik yang disebut Merah Delima
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban mempersilahkan PIHAK KEDUA melakukan test ANTI CUKUR ketika menggunakan Merah Delima.
Pasal 4
PIHAK KEDUA memiliki hak melakukan tindakan test ANTI CUKUR melalui cara memotong rambut di kepala dengan menggunakan Silet atau Cutter baru sekurang-kurangnya dan sebanyak-banyaknya yakni 3 Kali.
Pasal 5
Test dinyatakan lulus jika rambut di kepala tidak putus setelah 3 kali dipotong dengan Silet atau Cutter.
Pasal 6
Test dinyatakan tidak lulus apabila rambut putus ketika dipotong dengan Silet atau Cutter, ketika test berlangsung, baik itu test pertama, test kedua dan test ketiga.
Pasal 7
Jika test dinyatakan tidak lulus, maka Nota Kesepahaman ini dinyatakan gugur atau tidak berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.
Pasal 8
Jika test dinyatakan lulus maka pasal-pasal yang tertulis di dalam Nota Kesepahaman ini berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.
Pasal 9
Merah Delima oleh PIHAK PERTAMA dijual seharga Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)
Pasal 10
Jika test dinyatakan lulus maka PIHAK KEDUA memiliki kewajiban membayar lunas harga Merah Delima yakni seharga Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) pada hari yang sama, setelah test selesai dilakukan.
Pasal 11
Pembayaran dilakukan di Bank dengan mata uang Rupiah, dilakukan di hadapan atau disaksikan Pejabat Bank dengan cara (1) Pemindahbukuan dan atau (2) Cash and Carry.
Pasal 12
PIHAK PERTAMA memiliki hak 50 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah)
Pasal 13
PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan Merah Delima setelah melunasi semua pembayaran.
Pasal 14
PIHAK KETIGA memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah)
Pasal 15
PIHAK KEEMPAT memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah)
Pasal 16
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT telah sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran pada pasal-pasal Nota Kesepahaman ini, maka akan ditempuh antara lain: (1) Melalui jalur hukum dan (2) Melalui upaya damai berupa musyawarah untuk mencari penyelesaiannya
Pasal 17
Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh keempat belah pihak
Tangerang, ____________________ 2007
Yang Bersepakat]
( ) ( ) ( ) ( )
Jangan Mudah Menyerah
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
Mirah Delima Tidak Anti Cukur
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
Sulitnya Mempertemukan Penjual dan Pembeli
Pembeli kami untuk keluar dari rumah dan mengunjungi penjual menggunakan sistem Uang Kesungguhan, sekitar Rp 10-20 Juta untuk pulau Jawa dan 30-50 Juta untuk luar pulau Jawa, tetapi pembeli kami tidak memungut biaya apa pun alias GRATIS apabila penjual langsung datang ke rumahnya di daerah Karawaci-Tangerang Jl. Imam Bonjol.
Kami juga sulit melakukan pembayaran Uang DP atau Uang Pemaharan sebelum melakukan Test Anti Cukur pada Rantai Babi dan Mirah Delima, sekali lagi dikarenakan banyaknya penipu di dalam bisnis seperti ini.
Maka, solusi dari kami hanyalah satu yakni Penjual datang ke rumah pembeli tidak dipungut biaya seperak pun, hanya keluar untuk ongkos PP dari Rumah Bos (Buyer) Kami ke rumah anda.
Salam
Pak Ishak
0818-0614-6563
Kamis, 10 Januari 2008
Syarat-syarat Pra-Pemaharan Rantai Babi & Mirah Delima
- Barang harus Asli (Natural) bukan buatan.
- Pemaharan dimulai Pukul 08:00 s/d 15:00 WIB
- Pemaharan hanya berlaku pada Hari Senin s/d Jumat
- Hari Sabtu, Minggu dan hari libur tidak melayani pemaharan
- Sudah tiba sebelum hari H, sekurang-kurangnya jam 12 Malam
- Barang sudah diperlihatkan kepada saya sekurang-kurangnya jam 4 sore sebelum besok pagi di test oleh Bos atau Buyer.
- Pemilik Barang dan Penghubung menginap di Hotel Mentari di Jl. Imam Bonjol Tangerang Karawaci, agar siap untuk pemaharan besok pagi, karena hotel ini dekat dengan rumah bos atau buyer.
- Jika pemilik barang dan penghubung melanggar syarat 1-7 sebanyak 3 kali, maka kami tidak lagi berkenan menjadi mitra bisnis untuk selanjutnya.
Pak Ishak
0818-0614-6563
Minggu, 06 Januari 2008
Uang Tunggu
Bos kami membayar setelah lulus test langsung berangkat ke bank yang telah disepakati, sehingga jaminan dari kami bahwa apabila berbisnis dengan kami, pemilik barang tidak akan menunggu lama untuk dibayar.
Trims
Pak Ishak
0818-0614-6563