Jumat, 11 Januari 2008

MoU Mirah Delima Mahar Rp 100 M (ANTI CUKUR)

NOTA KESEPAHAMAN

PENJUALAN DAN PEMBELIAN

MERAH DELIMA


Yang Bertanda tangan di bawah ini:

NamaLengkap :____________________________________________

Pekerjaan : ____________________________________________

AlamatLengkap :____________________________________________


Bertindak sebagai Penjual dan Pemilik Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


NamaLengkap :____________________________________________

Pekerjaan : ____________________________________________

AlamatLengkap :____________________________________________


Bertindak sebagai Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

NamaLengkap :____________________________________________

Pekerjaan : ____________________________________________

AlamatLengkap :____________________________________________


Bertindak sebagai Penghubung Penjual Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA


NamaLengkap :____________________________________________

Pekerjaan : ____________________________________________

AlamatLengkap :____________________________________________


Bertindak sebagai Penghubung Pembeli Merah Delima selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT


Masing-masing Pihak secara sadar dan bertanggung jawab telah sepaham untuk melakukan penjualan dan pembelian Merah Delima sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1

Nota Kesepahaman ini ditulis sebagai bukti tertulis terjadinya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT.

Pasal 2

Nota Kesepahaman ini mengenai penjualan dan pembelian Barang Antik yang disebut Merah Delima

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban mempersilahkan PIHAK KEDUA melakukan test ANTI CUKUR ketika menggunakan Merah Delima.

Pasal 4

PIHAK KEDUA memiliki hak melakukan tindakan test ANTI CUKUR melalui cara memotong rambut di kepala dengan menggunakan Silet atau Cutter baru sekurang-kurangnya dan sebanyak-banyaknya yakni 3 Kali.

Pasal 5

Test dinyatakan lulus jika rambut di kepala tidak putus setelah 3 kali dipotong dengan Silet atau Cutter.

Pasal 6

Test dinyatakan tidak lulus apabila rambut putus ketika dipotong dengan Silet atau Cutter, ketika test berlangsung, baik itu test pertama, test kedua dan test ketiga.

Pasal 7

Jika test dinyatakan tidak lulus, maka Nota Kesepahaman ini dinyatakan gugur atau tidak berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.

Pasal 8

Jika test dinyatakan lulus maka pasal-pasal yang tertulis di dalam Nota Kesepahaman ini berlaku bagi semua pihak yang menandatanganinya.

Pasal 9

Merah Delima oleh PIHAK PERTAMA dijual seharga Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)

Pasal 10

Jika test dinyatakan lulus maka PIHAK KEDUA memiliki kewajiban membayar lunas harga Merah Delima yakni seharga Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) pada hari yang sama, setelah test selesai dilakukan.

Pasal 11

Pembayaran dilakukan di Bank dengan mata uang Rupiah, dilakukan di hadapan atau disaksikan Pejabat Bank dengan cara (1) Pemindahbukuan dan atau (2) Cash and Carry.

Pasal 12

PIHAK PERTAMA memiliki hak 50 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah)

Pasal 13

PIHAK KEDUA mempunyai hak kepemilikan Merah Delima setelah melunasi semua pembayaran.

Pasal 14

PIHAK KETIGA memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah)

Pasal 15

PIHAK KEEMPAT memiliki hak 25 % dari harga penjualan Merah Delima yakni Rp 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah)

Pasal 16

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT telah sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran pada pasal-pasal Nota Kesepahaman ini, maka akan ditempuh antara lain: (1) Melalui jalur hukum dan (2) Melalui upaya damai berupa musyawarah untuk mencari penyelesaiannya

Pasal 17

Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh keempat belah pihak


Tangerang, ____________________ 2007

Yang Bersepakat]


Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga Pihak Keempat




( ) ( ) ( ) ( )

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Asalammua allaikum.
Saya punya merah delima.
Tidak bisa menyala tapi anti silet.
Minat hub. W.a 085212697298

Unknown mengatakan...

As. Saya ada merah delima anti cukur,menyala,
Minat hub WA: 081289147257

Unknown mengatakan...

posisi di mana